Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengatakan surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafrudin tidak menjadi jaminan. Syafrudin sebelumnya memberikan surat rekomendasi kepada seorang calon peserta didik, agar dibantu masuk SMAN 1 Kota Serang dalam seleksi PPDB. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan sepanjang itu memenuhi syarat normatif, sesuai jalur PPDB maka itu bisa diterima.
"Tapi surat rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak menjadi jaminan bahwa calon peserta didik yang direkomendasikan itu akan diterima," ujar Tabrani kepada awak media, Rabu (29/6/2022). Sebab proses seleksi PPDB tahun 2022 dilakukan secara transparan, sehingga dapat dipantau masyarakat. Disampaikannya, apabila dalam proses seleksi PPDB zonasi tidak diterima, maka ada beberapa jalur pendaftaran lainnya yang bisa dicoba.
Mulai dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. "Selama ada peluang di tiga jalur lainnya, kenapa tidak. Tapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan,” tegasnya.