Motif kasus seorang ASN Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, yang tega menghabisi istrinya sendiri akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RS diketahui terbakar api cemburu saat mengetahui istrinya menikah lagi dengan pria lain secara siri. Sebelumnya, RS dan korban sama sama bekerja sebagai ASN.
Sementara pria idaman lain korban berasal dari Kota Medan. Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengatakan, sebelum terjadi aksi pembunuhan, RS dan korban sempat terlibat cekcok masalah rumah tangga pada Rabu 8 Juni 2022. "Penyebab pembunuhan dikarenakan tersangka merasa emosi dan marah dengan segala perbuatan dari korban yang telah berselingkuh dan menikah siri."
"Sehingga membuat RS (tersangka) merasa tidak punya harga diri di hadapan almarhumah," jelasnya, Kamis (23/6/2022). Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka penyebab lain kasus itu terjadi tak hanya karena ada pria idaman lain (PIL), di antaranya soal penjualan harta seperti mobil dan juga mengenai tabungan mereka bersama. Selain itu juga, oleh korban memaksa tersangka agar menceraikannya.
"Pertama korban dicekik lalu dibanting ke lantai dan dibanting lagi ke sudut lemari." "Kejadiannya di kamar pelaku dan korban. Terkait barang bukti, ada yang ditanam pelaku sudah ditemukan penyidik," pungkas Kapolres Simeulue. Satuan Reskrim Polres Simeulue menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan, Selasa (21/6/2022), terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue yang tersangkanya merupakan suami dari korban yang juga sama sama ASN.
Kasus suami bunuh istri itu terjadi di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada 8 Juni 2022 lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik Polres Simeulue turut didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang. Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Rivandi Permana mengatakan, bahwa pembunuhan korban atas nama Aisyah (40), yang dilakukan suaminya berinisial RS (46) itu, terjadi di rumah mereka.
"Terlihat dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 14 adegan,” kata Kasat Reskrim. “Mulai dari pelaku ribut mulut bersama korban sampai dengan pelaku membunuh korban di kamar tidurnya," jelas Iptu Rivandi. Setelah membunuh korban, lanjutnya, pelaku membuang bukti bukti dengan cara menguburkan pakaian korban di belakang rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.